Ketentuan Ujian Susulan (UTS & UAS)
PEMBERITAHUAN
Namo Buddhaya,
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/i, bahwa pengajuan ujian susulan dilakukan melalui menu pengajuan di SIA.
Ujian Susulan hanya dapat dilakukan jika :
-
Mahasiswa/i yang bersangkutan sedang sakit (rawat inap), dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
-
Mahasiswa/i yang bersangkutan sedang ada acara dukacita (misalnya : salah satu anggota keluarga ada yang meninggal dunia), dibuktikan dengan surat keterangan RT/RW/surat keterangan kematian dari pihak terkait (dokter)
-
Mahasiswa/i yang bersangkutan sedang ada bencana/musibah yang tidak bisa dihindarkan, dibuktikan dengan surat keterangan RT/RW.
-
Mahasiswa/i yang bersangkutan sedang ada tugas dinas/kantor, dibuktikan dengan surat tugas dari kantor (wajib cap/stempel).
Prosedur Pengajuan Ujian susulan (Sesuai kategori 1 s.d 4 diatas) :
-
Telah lunas uang kuliah semester
-
Ajukan melalui SIA (Proses verifikasi diterima atau ditolak akan dilakukan setelah UAS selesai secara keseluruhan, dan akan diumumkan melalui notifikasi Di SIA)
-
Batas Akhir pengajuan Ujian Susulan secara online adalah maksimal 3 hari setelah ujian normal untuk matakuliah yang dimaksud telah selesai dilaksanakan (Melewati batas tersebut, sudah tidak bisa mengajukan ujian susulan)
Prosedur Pengajuan Ujian Susulan (Jika Belum Lunas Administrasi) :
-
Dikarenakan untuk Ujian Akhir Semester mahasiswa/i harus sudah melunasi kewajiban yang tersisa, dan jika terdapat kendala keuangan, Maka WAJIB segera mengajukan permohonan ke BAK sebelum UAS dimulai. Silahkan Konfirmasi ke Ruang BAK Di GF. 008
-
BAK akan menerbitkan Kartu Ujian Sementara (Tulisan Tangan - Stempel Biru, siapkan pas foto 3x4 bewarna sesuai ketentuan sebanyak 1 pcs)
-
Mengunduh dan melengkapi formulir ujian susulan (Silahkan unduh dari SIA-Unduh)
-
Serahkan bukti pendukung (Salinan surat keterangan dari BAK serta KPU stempel biru resmi BAK) ke BAA (GF. 007)
-
Validasi (diterima/ditolak) permohonan akan disampaikan melalui SIA kembali
-
Batas Akhir pengajuan Ujian Susulan secara manual adalah maksimal 3 hari setelah ujian normal untuk matakuliah yang dimaksud telah selesai dilaksanakan (Melewati batas tersebut, sudah tidak bisa mengajukan ujian susulan)
-
Pelaksanaan Ujian Susulan diinformasikan kembali melalui SIA.