Ketentuan Ujian Susulan (UTS & UAS)

PEMBERITAHUAN

 

Namo Buddhaya,

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/i, bahwa pengajuan ujian susulan dilakukan melalui menu pengajuan di SIA.

 

Ujian Susulan hanya dapat dilakukan jika :

  1. Mahasiswa/i yang bersangkutan sedang sakit (rawat inap), dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

  2. Mahasiswa/i yang bersangkutan sedang ada acara dukacita (misalnya : salah satu anggota keluarga ada yang meninggal dunia), dibuktikan dengan surat keterangan RT/RW/surat keterangan kematian dari pihak terkait (dokter)

  3. Mahasiswa/i yang bersangkutan sedang ada bencana/musibah yang tidak bisa dihindarkan, dibuktikan dengan surat keterangan RT/RW.

  4. Mahasiswa/i yang bersangkutan sedang ada tugas dinas/kantor, dibuktikan dengan surat tugas dari kantor (wajib cap/stempel).

 

Prosedur Pengajuan Ujian susulan (Sesuai kategori 1 s.d 4 diatas) :

  1. Telah lunas uang kuliah semester

  2. Ajukan melalui SIA (Proses verifikasi diterima atau ditolak akan dilakukan setelah UAS selesai secara keseluruhan, dan akan diumumkan melalui notifikasi Di SIA)

  3. Batas Akhir pengajuan Ujian Susulan secara online adalah maksimal 3 hari setelah ujian normal untuk matakuliah yang dimaksud telah selesai dilaksanakan (Melewati batas tersebut, sudah tidak bisa mengajukan ujian susulan)

 

Prosedur Pengajuan Ujian Susulan (Jika Belum Lunas Administrasi) :

  1. Dikarenakan untuk Ujian Akhir Semester mahasiswa/i harus sudah melunasi kewajiban yang tersisa, dan jika terdapat kendala keuangan, Maka WAJIB segera mengajukan permohonan ke BAK sebelum UAS dimulai. Silahkan Konfirmasi ke Ruang BAK Di GF. 008

  2. BAK akan menerbitkan Kartu Ujian Sementara (Tulisan Tangan - Stempel Biru, siapkan pas foto 3x4 bewarna sesuai ketentuan sebanyak 1 pcs)

  3. Mengunduh dan melengkapi formulir ujian susulan (Silahkan unduh dari SIA-Unduh)

  4. Serahkan bukti pendukung (Salinan surat keterangan dari BAK serta KPU stempel biru resmi BAK) ke BAA (GF. 007)

  5. Validasi (diterima/ditolak) permohonan akan disampaikan melalui SIA kembali 

  6. Batas Akhir pengajuan Ujian Susulan secara manual adalah maksimal 3 hari setelah ujian normal untuk matakuliah yang dimaksud telah selesai dilaksanakan (Melewati batas tersebut, sudah tidak bisa mengajukan ujian susulan)

  7. Pelaksanaan Ujian Susulan diinformasikan kembali melalui SIA.

 

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Tangerang, 10 Oktober 2025

BAA-UBD

Form Ujian Susulan